Beranda | Artikel
Onani dengan Tangan Istri
Jumat, 15 April 2011

Pertanyaan:

Ada orang mengatakan, boleh mengeluarkan air mani secara paksa (onani), dengan menggunakan tangan istri. Benarkah perkataan ini?

Jawaban:

Ya, ini pendapat yang benar. Berdasarkan firman Allah (menceritakan sifat orang mukmin) yang artinya,

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (*) kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.”  (QS. Al-Mukminun: 5 – 7).

Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 192, no. 14.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hadits Tentang Puasa Tarwiyah, Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Arti Mimpi Puasa, Kartu Jitak, Cara Memotong Rambut Bayi, Hadis Kebersihan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4351-onani-dengan-tangan-istri.html